DAIRI, iNews.id- Seorang wanita di Dairi terpaksa meringkuk di bui lantaran menganiaya seorang balita. Balita yang dianiaya merupakan anak dari pacarnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku berinisial YSM alias SM (36) warga Ds. Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Korban adalah RS (3 tahun 9 bulan) yang merupakan anak dari Ranto Sihombing, pacar pelaku. Ranto yang berprofesi sebagai nelayan hingga saat ini belum bisa dihubungi karena masih melaut.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan pelaku diamankan di Huta Gorat Ds. Simartugan kec. Pegagan hilir kab. Dairi pada hari Sabtu (05/02/2022).
"Penangkapan bermula saat pihak Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas puskesmas Kec. Tiga Baru, dengan membawa korban dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,"beber Rismanto.
Polisi pun lalu menginterogasi SM yang membawa bocah itu. Dia mengaku korban merupakan anak dari pacarnya. Dimana pada bulan November 2021, Ranto menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena SM dan Ranto sudah memiliki rencana berumahtangga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait