DAIRI, iNews.id- Seorang wanita di Dairi terpaksa meringkuk di bui lantaran menganiaya seorang balita. Balita yang dianiaya merupakan anak dari pacarnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku berinisial YSM alias SM (36) warga Ds. Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Korban adalah RS (3 tahun 9 bulan) yang merupakan anak dari Ranto Sihombing, pacar pelaku. Ranto yang berprofesi sebagai nelayan hingga saat ini belum bisa dihubungi karena masih melaut.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan pelaku diamankan di Huta Gorat Ds. Simartugan kec. Pegagan hilir kab. Dairi pada hari Sabtu (05/02/2022).
"Penangkapan bermula saat pihak Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas puskesmas Kec. Tiga Baru, dengan membawa korban dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,"beber Rismanto.
Polisi pun lalu menginterogasi SM yang membawa bocah itu. Dia mengaku korban merupakan anak dari pacarnya. Dimana pada bulan November 2021, Ranto menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena SM dan Ranto sudah memiliki rencana berumahtangga.
"Menurut SM, selama anak tersebut diasuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa "ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masak jadi pelaku yg mengurus korban yg mana anak pelaku juga masih banyak yg mau diurus. Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM," beber Rismanto.
Akibat kekerasan yg dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya korban.
Atas keadaan tersebut tersebut oleh pers Sat Reskrim Polres Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia dijerat pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Rismanto Purba.
Editor : Ismail
Artikel Terkait