MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap seorang pria lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya viral di sosial media.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga menjelaskan bahwa aksi pungli itu terjadi dengan modus bongkar muat di Jalan Besar Medan Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (5/2/2024).
"Kita quick respon terhadap aksi pungli yang viral. Tersangka melakukan pungli dengan kedok bongkar muat," sebut Gurusinga, Rabu (7/2/2024).
Kapolsek Perbaungan itu juga mengatakan bahwa tersangka AHN (47) ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Selasa (6/2/2024).
Diungkapkannya, sebelumnya sempat beredar video seorang anggota serikat bongkar muat melakukan aksi pungli. Petugas Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Bersama tersangka disita barang bukti tiga lembar kwitansi berstempel F SPTSI. Hingga kemarin, tersangka masih diperiksa intensif.
"Pelaku masih kita amankan guna dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait