get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Geng Motor di Marelan, Pelaku Anak di Bawah Umur

Anggota Geng Motor Bacok Warga di Desa Pematang Sijonam, 4 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:24 WIB
header img
Anggota Geng Motor Bacok Warga di Desa Pematang Sijonam, 4 Pelaku Ditangkap. (Foto: Istimewa)

PERBAUNGAN, iNewsMedan.id - Polsek Perbaungan menangkap empat anggota geng motor yang membacok warga di Dusun I Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (28/4/2024).

Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diawali penyerangan yang dilakukan anggota geng motor Rambo dkk ke Dusun I Desa Pematang Sijonam.

Nahas, korban bernama Bambang Purnomo (23) bersama tiga temannya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP)  diserang geng motor TRX menggunakan senjata tajam.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala karena senjata tajam," sebut Gurusinga.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, sambung Gurusinga, Rambo dkk langsung kabur. Sementara korban bersama tiga saksi membuat laporan dengan Nomor : LP / B / 83 / IV /2024 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 28 April 2024.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Perbaungan segera lakukan penyelidikan, namun Rambo belum ditemukan. Petugas hanya memperoleh identitas teman-teman Rambo yang terlibat penganiayaan korban.

Selanjutnya, polisi menangkap MAL (19), MIF (17), A (18) dan MDF (14). Turut disita sejumlah barang bukti seperti 1 bilah celurit, 1 sepeda motor Honda Beat silver BK 2971 XBH.

"Mereka tergabung dalam geng motor TRX, mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Gurusinga.

Diungkapkannya, penyerangan itu dilakukan sebagai upaya balas dendam, karena sebelumnya di acara keyboard Rambo dkk terlibat pertengkaran di Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan Sergai.

"Kemudian Rambo mengajak teman-temannya membawa sajam untuk mencari dan menyerang korban," ujar Gurusinga.

"Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 subsidair 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan," tambah Gursinga.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut