JAKARTA, iNewsMedan.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan atas keputusannya yang menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama lima orang lainnya terbukti melanggar netralitas ASN. Kasus ini muncul karena adanya video viral yang menunjukkan Andy Yudistira mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan bahwa Bawaslu Medan telah membuktikan Andy Yudistira dan lima orang lainnya melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN.
"Ada 4 aturan yang dilanggar, termasuk Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsMedan.id, Jumat (2/2/2024).
Kata Retno, total ada enam orang yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam kasus ini, termasuk Andy Yudhistira. Kasus ini juga menunjukkan bahwa ketentuan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait organisasi profesi guru seharusnya dipatuhi.
"Ketika pejabat menjadi pengurus organisasi guru, ucapannya bisa menjadi perintah bagi para guru yang merupakan anggota organisasi tersebut, sehingga hubungan kuasa menjadi kuat," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait