“Menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hasyim menambahkan bahwa kasus Parlagutan Harahap ini menjadi warning atau peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main.
“Jadi saya kira ini warning atau peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main,” sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait