MEDAN, iNewsMedan.id - KPU Pusat akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota KPU Padangsidimpuan inisial PH yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. PH diduga memeras caleg hingga sebesar Rp25 juta.
Anggota KPU Pusat Parsadaan Harahap mengatakan hal itu saat kunjungan ke gudang logistik KPU Kota Medan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin, 27 Januari 2024.
Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa KPU Pusat akan memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan salah satu anggotanya bersalah atas tindak pidana pemerasan atau pungli terhadap salah satu calon legislatif dengan nilai sebesar Rp25 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait