KPU Sebut Kasus Parlagutan Harahap Jadi Shock Therapy

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari angkat bicara mengenai penetapan tersangka Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap atas dugaan tindak pemerasan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari angkat bicara mengenai penetapan tersangka Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap atas dugaan tindak pemerasan terhadap calon legislatif.

Hasyim mengatakan bahwa kasus ini menjadi shock therapy agar seluruh pejabat KPU tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

“Ini yang terpenting menjadi shock therapy bagi para penyelenggara lain bahwa penyelenggara Pemilu di tingkat apapun pusat, provinsi, kabupaten kota, sampai di TPS dan KPPS tidak boleh main-main,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menegaskan bahwa pejabat KPU tidak boleh memanipulasi suara, bahkan menjajikan sesuatu. Sebab, kata Hasyim, penggunaan jabatannya itu dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu.

“Tidak boleh memanipulasi suara, menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu yang kira-kira karena jabatannya. Itu akan mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu, calon dan seterusnya,” kata dia.

Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan Parlagutan sebagai Komisoner KPU akan dilakukan ketika kasus itu sudah masuk dalam pengadilan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network