KPU RI soal Pemotongan Hak Petugas KPPS: Sudah Kita Anggarkan, Jangan Dikurang-kurangi

Jafar
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh jajaran agar jangan memotong hak-hak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap saat melakukan peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (29/1/2024).

"Terkait dengan Bimtek (KPPS) hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumatera Utara jangan terjadi, khususnya di Kota Medan. Seperti sudah ada berkembang di media," ungkap Parsadaan Harahap.

Parsadaan Harahap menyebut, hak-hak Bimtek KPPS sudah ada aturannya, khususnya uang transportasi maksimal senilai Rp150 ribu. Atas hal itu, tak boleh dibayar atau diberi di bawah ketentuan yang berlaku.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan (sampai kurang). Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," tambah Parsadaan Harahap.

KPU RI  mencatat, petugas KPPS se-Indonesia berjumlah 5,7 juta petugas dan akan ditugaskan di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Maka dari itu, sambung Parsadaan Harahap, ada anggaran untuk hak-hak ujung tombak KPU tersebut.

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia, 5,7 juta petugas (KPPS), sudah kita anggarkan Rp 5 triliun," terang Parsadaan Harahap.

Parsadaan Harahap meminta komitmen seluruh penyelenggara Pemilu KPU di Kabupaten/Kota agar menjalankan tugas dan aturan sesuai dengan ketentuan. Ia mengingatkan agar jangan coba-coba bermain dengan memotong hak KPPS.

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," tambah Parsadaan Harahap.

Parsadaan Harahap mengatakan, komisioner atau anggota KPU yang melakukan pemotongan hak-hak KPPS bakal disanksi tegas sesuai dengan aturan.

"Kalau ada seperti itu, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan. ASN ada sanksinya, komisioner ada sanksinya juga," jelas Parsadaan Harahap.

Parsadaan Harahap kembali menegaskan kepada seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan. Kemudian, jangan pernah bermain diluar aturan.

"Saya sampaikan kepada penyelenggara jalankan tugas dan tanggungjawab yang sudah kita arahkan. Saya berharap ikuti saja, kalau sudah ada berniat, siap-siap ada pak polisi dan pak jaksa. Saya datang kesini melakukan pencegahan," tegas Parsadaan Harahap.

Lebih lanjut, Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di Kota Medan sudah diklarifikasi. Di mana, bukan ada dugaan pemotongan hak KPPS, namun soal administrasi. Hal itu pun sudah diselesaikan oleh KPU Kota Medan.

"Kalau anggaran aman, kalau di Medan ini. Ini bukan tidak ada anggaran, jangan dikurang-kurangi sesuai dengan kebutuhan yang diberikan, kalau dikali-kali banyak juga itu, jadi masalah nanti," ucap Parsadaan Harahap.

"(di medan) sudah diselesaikan, saya arahkan dan masalah waktu, bayarkan sebelum keringat orang itu kering, yang harus dibayarkan ya dibayarkan lah," pungkas Parsadaan Harahap.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network