Dalam Hitungan Jam Polsek Bandar Khalifah Tangkap Pencuri Barang Inventaris SD Negeri

Jafar
Dalam Hitungan Jam Polsek Bandar Khalifah Tangkap Pencuri Barang Inventaris SD Negeri. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Polsek Bandar Khalifah berhasil menangkap dua orang pelaku pembongkaran dan pencurian barang inventaris milik SD Negeri 102087 Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hanya dalam hitungan jam. kedua pelaku berinisial MS alias Sapri (41) dan HS alias Een (31) yang juga beralamat di sekitaran Kecamatan Bandar Khalifah.

"Kejadian bermula pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Pelapor yang merupakan salah seorang guru di sekolah dasar tersebut mendapat informasi dari petugas kebersihan pada sekolah bahwa barang barang inventaris milik sekolah berupa buku paket, kipas angin, jerjak pintu dan jendela sudah berhilangan," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (18/1/2024).

Kemudian, sambung Agus Arianto, perwakilan dari guru melaporkan insiden itu kepada pihak Polsek Bandar Khalifah.

"Ada beberapa jenis barang inventaris yang hilang pada saat kejadian seperti puluhan buku paket, buku perpustakaan, kipas angin merek miyako, jerjak jendela dan pintu jerjak besi," ungkap Agus Arianto.

"Setelah menerima laporan dari guru, personel Polsek Bandar Khalifah bekerja sama dengan para guru untuk melakukan penyisiran dengan mendatangi beberapa gudang botot," tambah Agus Arianto.

Lalu, sebut Agus Arianto, sekira pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku yang hendak menjual barang curian itu dengan mengendarai mobil pikap.

"Beberapa saat kemudian mobil mengarah ke dalam gudang botot, dan petugas memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 5 karung yang berisi puluhan buku paket, 1 buah kotak berisi buku perpustakaan, kipas angin, pintu besi dan jerjak jendela," jelas Agus Arianto.

"Dalam hitungan beberapa jam, Polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Bandar Khalifah untuk diamankan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan," tutup Agus Arianto.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network