LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan meringkus pengedar sabu berinisial BRS (39) di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satresnarkoba.
"Atas hal itu, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan terkait adanya aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ungkap Maringan Simanjuntak, Kamis (18/1/2024).
"Pada malam itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh masyarakat," tambah Maringan Simanjuntak.
Tanpa membuang waktu, sambung Maringan Simanjuntak, petugas langsung menggerebek dan berhasil menangkap tersangka BRS.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip kecil di tangan kanan tersangka, serta 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram brutto yang dibuang oleh tersangka ke lantai," ujar Maringan Simanjuntak.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 unit ponsel android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000," tambah Maringan Simanjuntak.
Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Maringan Simanjuntak, petugas juga melakukan interogasi terhadap tersangka BRS. "Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual," jelas Maringan Simanjuntak.
Maringan Simanjuntak menyebut, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. "Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap M, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," terang Maringan Simanjuntak.
Maringan Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersangka BRS untuk mengungkap jaringan narkotika yang ada di wilayah tersebut.
"Tersangka BRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebut Maringan Simanjuntak.
Lebih lanjut, Maringan Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan kerja sama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan Labuhanbatu Selatan.
"Kami harapkan masyarakat untuk melaporkan segala informasi terkait aktifitas ilegal yang meresahkan kepada pihak berwenang demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," pungkas Maringan Simanjuntak.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait