PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Seorang pria paruh baya yang merupakan oknum pegawai staf di perguruan tinggi swasta (PTS) ditangkap tim Walet Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan karena diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan cabul itu telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali, sejak korbannya masih berstatus SMP dan sekarang sudah SMA.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan," kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung. Selasa (16/1/2024).
Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, kata Maria setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi percakapan di handphone. Bagaikan disambar petir, orang tua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.
"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara," terang Kasat Reskrim.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus ini usai orang tua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
"Setelah mendalami laporan itu, tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RL, 49, di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13/1/2024) pagi kemarin," ujar Maria.
Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan. "Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Chris
Artikel Terkait