Pengamat Apresiasi MA yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera 

Ismail
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar. 

"Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan. 

"Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang," pungkasnya.  

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara. 

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara. 

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network