get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Komit Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

Praktisi Hukum Kecewa Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

Kamis, 08 September 2022 | 13:23 WIB
header img
praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng

MEDAN, iNewsMedan.id-  Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat apresiasi dalam menangani perkara korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di salah satu bank plat merah yang telah membuat Direktur PT ACR, Mujianto hingga Notaris Elviera menjadi terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

"Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa," ujar Daeng.

Apalagi, lanjut Daeng, perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto.

Namun, Daeng menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan oleh majelis hakim. Meski hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.

"Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim," ucap advokat sekaligus dosen tersebut.

Apalagi menurut dia, Kejari Medan telah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja  Kejari Medan khawatir Mujianto  melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan," ujarnya.

Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas Islam dan uang Rp 500 juta.

Kembali ke Daeng, dia mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.

Dalam dakwaan JPU, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut