Diketahui bahwa, kasus mafia tanah ini terbongkar oleh Kejati Sumut yang membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA menggelapkan 35 sertifikat lahan.
Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet. Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga berkerja sama dengan Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty dan notaris cantik bernama Elviera.
Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait