Pelaku yang emosi masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan kemudian membacok sepeda motor korban, menyebabkannya rusak dan terjatuh bersama korban.
"S melanjutkan kekerasan dengan mengejar korban, memukul pipi kanan dan dada korban dengan menggunakan siku. Korban yang mengalami luka segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Pura," tambah Iptu Rajendra Kusuma.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Iptu Rajendra Kusuma.
Editor : Ismail
Artikel Terkait