Korban Kriminalisasi Hukum di PN Tebing Tinggi Berikan Bukti Surat Polda Sumut Kepada Hakim

Ismail
Korban Kriminalisasi Hukum di PN Tebing Tinggi Berikan Bukti Surat Polda Sumut Kepada Hakim

Dalam persidangan, Awaluddin juga menyampaikan bahwa ada sekitar 43 bukti surat yang telah diajukan sebagai penunjang pembelaan, termasuk surat tanda penerimaan laporan dan bon putih yang belum dibayar CV Serasi Jaya Sejati.

"Bukti-bukti ini menjadi dasar untuk mendukung bahwa laporan yang diajukan oleh Cipto Halim seharusnya dianggap serius," terangnya. 

Awaluddin juga menyoroti adanya kemungkinan melakukan langkah hukum terhadap orang yang melaporkan klien nya itu terkait tindak pidana pasal 317 KUHPidana ini.

"Karena berdasarkan fakta persidangan, menurut keterangan saksi dari pihak perusahaan memberi keterangan kepada majelis hakim, bahwa perusahaan telah membayar tagihannya ke Cipto Halim berdasarkan adanya piutang yang perusahaan ini berikan kepada agennya bernama Awi di bulan April. Nah, padahal urusan perusahaan kan ke Cipto Halim. Masa agennya berutang terus Cipto Halim disuruh menagih ke agen mereka, ini dari mana jalan ceritanya," kata Awaluddin.

Sekali lagi Awaluddin berharap kepada majelis hakim PN Tebingtinggi agar melihat perkara kliennya secara komperehensif.

"Karena perkara yang menjerat klien kami masih bergulir di Polda Sumut. Di mana klien kami melaporkan CV Serasi Jaya Sejati atas dugaan penipuan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHPidana. Memang sempat dihentikan penyelidikannya, tapi ini digelar kembali oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya novum baru," paparnya.

"Intinya kami berharap wajah peradilan di PN Tebingtinggi agar tidak tercoreng, karena akan tercipta preseden buruk bila hakim memutus bersalah klien saya dengan tudingan pemberian bukti palsu atas laporan penipuan dan penggelapan yang dialami sedang bergulir di Polda Sumut," tegasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network