Andi Pratama mengungkapkan dalam persidangan bahwa pada awalnya, terdakwa menjanjikan bahwa korban dapat mengurus mutasi menjadi Kapolsek asalkan korban membayar sejumlah Rp150 juta.
Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan mengirim uang sebesar Rp50 juta sebanyak tiga kali melalui bank. Namun, setelah menunggu selama tiga bulan dan melihat daftar mutasi, nama korban tidak tercantum di dalamnya.
Dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait