Lebih lanjut, Suharyanto menekankan agar pemerintah daerah segera menyiapkan segala hal yang dianggap perlu selama masa transisi dari status darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
Proses ini dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga masyarakat terdampak tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan, termasuk 35 rumah yang terdampak.
"Tidak perlu menunggu. Semakin cepat, semakin baik untuk pemulihan warga terdampak. Fokus saat ini adalah pencarian korban dan pengungsian. Di sisi lain, proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga harus segera dimulai," tambah Suharyanto.
Terkait rencana relokasi warga selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi, Suharyanto merekomendasikan agar pemerintah daerah menyiapkan lahan yang aman dan tidak terlibat dalam sengketa. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengerjaan.
"Untuk pemindahan warga yang rumahnya rusak berat, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan lokasi yang jelas. Lahan harus bebas dari masalah sengketa," tandas Suharyanto.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait