Buron Selama 9 Bulan, Komplotan Pencuri di Kos-kosan Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Jafar
Buron Selama 9 Bulan, Komplotan Pencuri di Kos-kosan Ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pria berinisial SMM, di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat dtangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Pelaku berusia 22 tahun ini sempat buron selama 9 bulan lantaran aksi pencurian di kos-kosan di Jalan Imam Bonjol, beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban Bangkit Pasaribu, warga Aek Jangkang Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tengah tidur.

“Saat itu, korban terbangun hendak melaksanakan sahur. Korban merasa heran melihat dua ponsel miliknya dan satu laptop telah raib,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, Minggu (3/12/2023) siang.

Sontak, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padangsidimpuan ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut. Saat itulah, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang, sedangkan pintu belakang telah dicongkel.

“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan,” ujar Maria.

Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka SMM di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di mana, petugas mendapatkan lokasi tersangka dengan cara melacak ponsel korban yang raib digondol tersangka.

“Personel mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan melacak IMEI ponsel milik korban. Ternyata ponsel korban masih digunakan tersangka. Makanya personel langsung mengamankan tersangka di Desa Sipenggeng,” beber Maria.

Dari keterangan tersangka, saat bersaksi tersebut tersangka bersama 2 temannya yang masing-masing berinisial D dan S. “Di mana satu tersangka sudah kita amankan sebelumnya dan tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Padangsidimpuan. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network