Ya, dia wajib mandi jika dimasuki walaupun sedikit; berdasarkan hadits:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اْلأَرَبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi, meskipun tidak mengalami orgasme.”
Dan hadits.
إِذَا الْتَقَى خِتَانَانِ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi.” HR. Muslim (no. 349)
Jika sperma masuk ke dalam rahim karena terjadi penetrasi dan mencapai orgasme biasa, maka ia wajib mandi. Namun, cukup dengan berwudhu’ jika hanya ada sentuhan tanpa penetrasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait