Dalam perjalanannya sebut dia, pada 2021 terjadi konflik agraria, dimana ada kelompok warga mengklaim lahan tersebut milik orangtua mereka. Perusahaan pun kemudian melakukan sejumlah upaya non ligitasi untuk mempertahankan hak.
“Pada November 2021, karena tidak ada titik temu, masyarakat melaporkan perusahaan kepada yang berwajib dengan dugaan penyerobotan lahan. Tapi, pada 13 April 2022 Polres Labuhanbatu menghentikan penyelidikan, karena dugaan itu tidak terbukti. Kemudian warga melakukan langkah lain, ke DPRD Sumut dan terakhir Oktober lalu mediasi di Polres Labusel. Dari mediasi itu, kita juga dengarkan harapan masyarakat, tapi tidak ada titik temu. Perusahaan sangat terbuka untuk mencari solusi, sepanjang tidak mengganggu investasi,” katanya.
Selama ini pun kata dia, perusahaan sudah beritikad baik untuk bermitra dengan masyarakat, yakni dengan memberikan bantuan bibit kelapa sawit.
"Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki lahan dan terikat kerjasama plasma," beber Irwansyah.
Lanjut Irwansyah yang biasa dipanggil Ibey, di hadapan KSP, tudingan kelompok masyarakat MDTM yang menyatakan perusahaan melakukan penyerobotan serta tidak mengeluarkan CSR dan tidak membentuk plasma, sudah terbantahkan.
"Yang membantah bukan perusahaan, tapi masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani plasma. Mereka akui kok, perusahaan menyalurkan sesuai regulasi," ucapnya.
Hal ini dipertegas oleh perwakilan penerima plasma PT STA, yakni Pangaribuan Siregar.
“Februari 2023, perusahaan membuat bantuan bibit kelapa sawit ke petani yakni yang tergabung dalam dua kelompok tani, Maju Bersama dan Mitra Hugo. Bantuan kami terima berupa 133 batang bibit kelapa sawit per Ha lahan. Sudah disalurkan sesuai ukuran sebanyai 19 ribu batang bibit,” kata Pangaribuan Siregar, anggota kelompok tani di dusun tersebut yang menerima bantuan dari PT. STA.
Editor : Ismail
Artikel Terkait