KPU Sumut Buka Rekrutmen 321.125 Petugas KPPS, Ini Persyaratannya

Ismail
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- KPU Sumatera Utara akan merekrut sebanyak 321.125 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 11-15 Desember. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, Jumat (1/12). 

Robby menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang direkrut tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 455 Kecamatan yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. 

"Keputusan ini didasarkan pada hasil Rakor pembentukan KPPS dan dilakukan atas perintah Ketua KPU RI," ucap Robby. 

Robby menekankan pentingnya proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan dengan serius dan cermat, mengingat KPPS menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu yang berhubungan langsung dengan 10.853.940 pemilih di Sumut. 

"Oleh karena itu, syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah berusia antara 17-55 tahun, minimal lulus SMA atau sederajat, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau tim sukses," terang Robby. 

Selain itu kata Robby, KPU Sumut juga akan melakukan monitoring dan supervisi ke daerah untuk memastikan pembentukan KPPS berjalan dengan baik. Selain itu, honorarium anggota KPPS juga mengalami peningkatan dibandingkan pemilu sebelumnya. 

"Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000 dan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.100.000. Selain itu, seluruh anggota KPPS juga akan mendapatkan bimbingan teknis dan pelatihan,"beber Robby. 

Selain merekrut anggota KPPS, KPU Sumut juga akan melaksanakan Bimtek kepada 2275 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan tugas-tugas pemungutan dan penghitungan suara. 

"Untuk pendaftaran, calon anggota KPPS dapat mendaftar secara offline dengan datang langsung ke kantor lurah atau menghubungi panitia pemungutan suara di wilayah masing-masing," pungkas Robby. 

Proses pendaftaran dan seleksi anggota KPPS akan dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut: 

- Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember

- Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember

- Penelitian administrasi: 11-22 Desember

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember

- Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember

- Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember

- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 31 Desember-10 Januari

- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 10-20 Januari

- Pengisian skrining riwayat kesehatan: 10-22 Januari

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari

- Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari.

 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network