JAKARTA, iNewsMedan.id - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
6 fakta penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
1. Terancam penjara seumur hidup
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," ujar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Ade menjelaskan, pada Pasal 12 B ayat 2 disebut ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Barang bukti yang disita polisi
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Pertama dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul saat bertemu Firli di sebuah GOR buli tangkis pada Maret 2022. Lalu, penyidik menyita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barbuk elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.
Penyidik juga menyita terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian, penyidik menyita 21 unit handphone dari para saksi dan 17 akun email.
"4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat berisikan 1 lembar holiday gateway voucher 100.000 spiralcare Traveloka," kata Ade.
"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barbuk lainnya," katanya.
3. Firli segera diperiksa sebagai tersangka
Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi kapan Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
4. Harta kekayaan Rp22,86 miliar
Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Firli berjumlah Rp22.864.765.633 atau Rp22,86 miliar. Jumlah harta itu terdiri atas tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN tersebut, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli berjumlah Rp10.443.500.000.
Firli juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri atas satu unit motor Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian motor Yamaha Nmax tahun 2016 senilai Rp15 juta. Lalu satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta.
Selanjutnya satu unit mobil Toyota Camry tahun 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp850 juta.
Tak hanya itu, Firli memiliki aset lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10.667.865.633. Jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.
5. Firli tak terima status tersangka dan bakal beri perlawanan
Firli Bahuri tak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Yang pertama kami keberatan ya," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Dia mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Ia mengungkapkan, Firli juga akan memberikan perlawanan hukum. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci bentuk perlawanan hukum tersebut. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” katanya.
6. Siang terima penghargaan Kemenkeu, malam jadi tersangka
Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Di hari yang sama Firli baru saja mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu, Rabu (22/11/2023) siang. Firli menerima penghargaan bersama sejumlah instansi lainnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk penghargaan bagi para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang telah bekerja kolaboratif mendukung optimalisasi aset negara.
Namun, hari Rabu tak berakhir manis bagi Firli. Malamnya, dia malah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait