PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pengedar ganja berinisial SL (42) ditangkap personel Polsek Hutaimbaru di salah satu pakter tuak, di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada, Jumat (17/11/2023).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 23 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di pakter tuak tersebut. Lewat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi.
Tiba di lokasi, sambung M Panggabean, petugas melihat seorang pengunjung dengan gelagat yang mencurigakan. "Melihat gelagat tersebut personel langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, sebut M Panggabean, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pria berambut gondrong tersebut. Di situ, pihaknya menemukan satu bungkus kertas koran yang berisikan 23 bungkus ganja kering siap edar.
“Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis ganja dibawah tempat duduknya. Saat diintrogasi tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijualnya,” ungkap M Panggabean.
Lebih lanjut, M Panggabean menuturkan, petugas juga mengamankan sejumlah benda milik tersangka. Yakni, satu unit ponsel, tiga lembar kertas tik tak, dan uang tunai senilai Rp20 ribu. “Untuk kepentinggan penyelidikan, tersangka dan barang bukti kita boyong ke Mako,” pungkas M Panggabean.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait