PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pengedar ganja berinisial H (26) tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu parkiran rumah sakit, Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Sabtu (24/2/2024).
Kronologi pengkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
"Personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Saat penyelidikan, tersangka H sedang mengendarai sepeda motor dan berada di parkiran salah satu rumah sakit dengan membawa narkotika jenis ganja," ujar Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar.
"Tak ingin kehilangan buruan, anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," tambahnya.
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, sambung Jasama, petugas menemukan 1 kotak rokok warna hitam berisi 5 paket ganja.
"Proses penangkapan berlangsung alot karena pelaku berusaha untuk membuang barang bukti 1 paket ganja dibungkus timah yang terletak di kantong celana sebelah kanan pelaku," ungkapnya.
Dan setelah diinterograsi, kata Jasama, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria asal Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan memboyong peluku ke kediamannya, dan menemukan 2 paket ganja di saku celana sebelah kanan terletak di kamar pelaku ,dan 2 paket ganja di tas sandang terletak di dapur rumah," terangnya.
"Dari proses penangkapan itu, personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing 10 paket narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 15.43 gram dan 1 unit HP diduga alat komunikasi untuk kepentingan jual beli daun ganja bersama 1 bungkus rokok, serta 1 celana panjang warna biru bersama 1 tas sandang warna hitam," jelasnya.
Atas hal itu, ujar Jasama, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku H bakal dijerat Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait