get app
inews
Aa Read Next : Polres Simalungun Gerebek Lokasi yang Disinyalir Jadi Sarang Narkoba di Nagori Karang Bangun

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ganja di Warung Tuak, Begini Kronologinya

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
header img
Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ganja di Warung Tuak, Begini Kronologinya. (Foto: Humas Polres Simalungun)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Simalungun membekuk pengedar ganja di warung tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan kejadian tersebut.

"Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial S, berusia 52 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja," ujar Irvan Rinaldi Pane, Rabu(7/2/2024).

Irvan Rinaldi Pane menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka S bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

"Mereka melaporkan ada yang mencurigakan dari aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja," sebut Irvan Rinaldi Pane.

Menindaklanjuti informasi itu, sambung Irvan Rinaldi Pane, personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I, IPTU Dian Putra, langsung menuju ke lokasi.

"Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku S sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi Kepala Desa, Gamot, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti," tambah Irvan Rinaldi Pane.

Irvan Rinaldi Pane juga menyebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam," jelas Irvan Rinaldi Pane.

"Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, S mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi," ujar Irvan Rinaldi Pane.

Atas perbuatannya, sambung Irvan Rinaldi Pane, tersangka S beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun," jelas Irvan Rinaldi Pane.

"Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba," tutup Irvan Rinaldi Pane.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut