Donna dilaporkan 11 Juni 2021 oleh Lia Pratiwi karena anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies hingga putranya MRA meninggal dunia 13 Juni 2021. Visum et repertum tanggal 14 Juni 2021 menyimpulkan MRA mati lemas akibat penyakit rabies berdasarkan pemeriksaan patologi anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara dengan hasil menyokong rabies yang tidak dilampirkan dan tidak dijadikan bukti dalam persidangan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Medan Tuntungan, dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kemudian ditangani oleh Polda Sumut dan Donna ditetapkan sebagai tersangka 1,5 tahun kemudian di bulan Desember 2022.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ulang Ahli drh. Dewi Naike Nainggolan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, kemudian mendengarkan duplik dalam sidang 15 November 2023 yang dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Utara drh Chalikul Bahri beserta dokter-dokter hewan anggota PDHI Sumatera Utara.
Menilik SIPP Pengadilan Negeri Medan, tidak terjadwal agenda sidang 15 November 2023 dan langsung agenda putusan 22 November 2023, sedangkan dalam sidang diputuskan 29 November 2023 untuk pembacaan putusan.
Donna ditahan di tengah pemeriksaan persidangan sejak 20 September 2023 dan hanya sekali dihadirkan tatap muka ketika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait