Edarkan Narkoba dan Buat Resah Warga, Condro Ditangkap Polres Labusel

Jafar
Edarkan Narkoba dan Buat Resah Warga, Condro Ditangkap Polres Labusel. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap pria pengangguran bernama Condro Susilo di Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut, Kotapinang, Labusel. Condro ditangkap petugas saat transaksi narkoba.

Informasi yang diperoleh bahwa kasus ini terjadi pada Jumat 10 November 2023 pukul 22.00 WIB di Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Condro Susilo (37), yang diketahui beralamat di perkebunan Sumberjo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

"Pelaku Condro Susilo adalah seorang pengangguran," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (13/11/2023).

Kata Maringan, pelaku ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan. Polisi berhasil menyita sebanyak 0,75 gram brutto sabu yang diduga disimpan dalam satu plastik klip sedang. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus ganja kering berbobot 1,67 gram brutto yang dibalut dengan kertas warna putih.

"Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah dompet kecil warna pink, dan satu unit mobil pick up Suzuki carry dengan nomor polisi BK 8454 FO," ucapnya.

Kronologis penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sering dilakukan oleh Condro Susilo di Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Sat Res Narkoba Polres Labusel melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Condro Susilo, ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit ponsel di saku celananya. Selain itu, dalam mobil pick up milik tersangka yang terparkir di belakang rumah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram brutto, ganja kering seberat 1,67 gram brutto, dan beberapa barang lainnya," ujar Kapolres.

Selama proses interogasi, Condro Susilo mengaku bahwa semua barang bukti narkotika yang disita adalah miliknya dan ia berniat menjualnya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap seorang pria bernama Nanda Ritonga yang diduga menjadi pemasok narkotika bagi Condro Susilo. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil dan Nanda Ritonga saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Atas perbuatannya, Condro Susilo akan diproses hukum dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Maringan.

Kapolres mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkotika ini. 

"Saya juga berharap tindakan tegas terhadap para pengedar narkoba dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan," tandas Maringan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network