Lanjut Bram, berdasarkan informasi dari warga bahwa terlapor sudah melarikan diri. Selanjutnya pelapor dan saksi telah membawa kedua korban ke Rumah sakit Pertamina untuk mendapat pertolongan medis .
Atas laporan dan kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada tanggal 12 November 2023 dinihari pelaku berhasil ditangkap di daerah PIR Besitang," terang Kapolsek.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Dia mengaku aksi penganiayaan itu dilakukan akibat cemburu dan kalap sama isteri dan mertuanya," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna Proses Hukum lebih lanjut.
"Saat pelaku diamankan turut juga disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam parang," pungkas Kapolsek.
Editor : Ismail
Artikel Terkait