Mahasiswa Medan Divonis 20 Tahun Penjara Kasus 135 Kg Ganja 

Ismail
Dodhy Adreanto Sidabalok (23), mahasiswa di Medan yang didakwa dalam kasus 135 kg ganja divonis 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar pemuda ini dihukum mati. (Ist)

Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodi. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodi dan menanyakan di mana posisinya. 

"Setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu  mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," ungkap jaksa 

Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dody menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodi. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodi  

"Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei  2023  dari Dir Resnarkoba Polda Sumut  bahwa  barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodi berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg," ujar jaksa.

 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network