Mahasiswa Medan Divonis 20 Tahun Penjara Kasus 135 Kg Ganja 

Ismail
Dodhy Adreanto Sidabalok (23), mahasiswa di Medan yang didakwa dalam kasus 135 kg ganja divonis 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar pemuda ini dihukum mati. (Ist)

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja, dari 2 saksi lainnya Sabar Hasibuan dan Putra (berkas terpisah).  Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa ratusan kilogram itu dari Aceh. 

Dodi lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan. Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten  Langkat tepat pukul 20.30. 

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering," ujar Jaksa 



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network