"Iya benar, Sudah kami limpahkan tersangka HS berikut berkas perkaranya ke Kejati Sumut," kata Hadi, Kamis (27/1/2022). Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke jaksa sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannyanya. Selain tersangka, petugas menyerahkan barang bukti.
"Kami juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah-terima," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HS dalam kasus pemukulan kepada seorang remaja di Medan. HS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjelaskan motif HS melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, HS memukul karena sakit hati. Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. HS tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait