Kasus Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus anggota Satgas PDI Perjuangan menganiaya seorang remaja di Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Kasus anggota Satgas PDI Perjuangan menganiaya seorang remaja di Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Selanjutnya, petugas akan meneliti berkas tersebut untuk selanjutnya disidangkan.  Aksi penganiayaan itu terjadi di depan minimarket di Jalan Pintu Air VI, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 16 Desember 2021 lalu. 

Rekaman video aksi penganiayaan itu kemudian sempat viral di jagad maya.  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelimpahan berkas sudah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hari ini. 

Dalam pelimpahan itu, HS, warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, ikut diserahkan ke pihak kejaksaan.

Pelaku adalah anggota Satgas Cakra Buana, PDIP 

"Iya benar, Sudah kami limpahkan tersangka HS berikut berkas perkaranya ke Kejati Sumut," kata Hadi, Kamis (27/1/2022). Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke jaksa sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannyanya. Selain tersangka, petugas menyerahkan barang bukti.

"Kami juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah-terima," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HS dalam kasus pemukulan kepada seorang remaja di Medan. HS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan motif HS melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, HS memukul karena sakit hati. Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. HS tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network