Kasus Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus anggota Satgas PDI Perjuangan menganiaya seorang remaja di Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Kasus anggota Satgas PDI Perjuangan menganiaya seorang remaja di Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Selanjutnya, petugas akan meneliti berkas tersebut untuk selanjutnya disidangkan.  Aksi penganiayaan itu terjadi di depan minimarket di Jalan Pintu Air VI, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 16 Desember 2021 lalu. 

Rekaman video aksi penganiayaan itu kemudian sempat viral di jagad maya.  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelimpahan berkas sudah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hari ini. 

Dalam pelimpahan itu, HS, warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, ikut diserahkan ke pihak kejaksaan.

Pelaku adalah anggota Satgas Cakra Buana, PDIP 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network