"Ibu korban merekam video penganiayaam tersebut, yang kemudian menjadi viral," terang Kapolres.
Kapolres menyebut bahwa pelaku melakukan kekerasan tersebut karena masalah dengan istrinya.
"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut", kata Kapolres.
Kasus ini dalam tahap penyidikan, dan pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait