KARO, iNewsMedan.id- Sebuah video viral mengenai seorang ayah yang melakukan kekerasan terhadap anaknya di Tanah Karo membuat Polres Tanah Karo segera bertindak. Kejadian ini terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, di Desa Tigapanah.
Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya yang merupakan pelaku kekerasan. Pelaku, yang disebut sebagai J, melarikan diri ke Medan setelah kejadian, tetapi Unit PPA Polres Tanah Karo berhasil menangkapnya di rumahnya.
Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman kekerasan terhadap anak ini pertama kali terungkap saat ibu korban menerima video call dari suaminya yang menunjukkan perlakuannya kepada anaknya yang sudah terluka dan menangis.
"Ibu korban merekam video penganiayaam tersebut, yang kemudian menjadi viral," terang Kapolres.
Kapolres menyebut bahwa pelaku melakukan kekerasan tersebut karena masalah dengan istrinya.
"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut", kata Kapolres.
Kasus ini dalam tahap penyidikan, dan pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait