Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Ismail
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua kurir 267 Kg ganja. Tuntutan itu disampaikan JPU  lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding). 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara. 

"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan, Senin (6/11). 

Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network