Kasus Penyelundupan 135 Kg Ganja, Mahasiswa di Medan Dituntut Mati 

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Menurut dakwaan, Dodi ditangkap oleh polisi pada 31 Mei 2023 setelah menerima tugas dari seorang pria bernama Okto (masih buron) untuk menerima paket ganja seberat 135 kg. Dua saksi lainnya, Sabar Hasibuan dan Putra, sedang dalam perjalanan membawa barang terlarang tersebut dari Aceh. 

Dodi kemudian menghubungi Putra dan memintanya untuk mengantarkan barang tersebut ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist di Medan. Namun, sebelum mencapai tujuan, polisi berhasil menangkap Sabar dan Putra saat mobil mereka melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin, Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepat pukul 20.30. 

"Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di bagasi belakang mobil dan menemukan 4 karung goni plastik berwarna putih yang berisi daun ganja kering dengan lakban berwarna coklat," ungkap jaksa. 

Setelah interogasi, terdakwa Putra mengaku akan mengirimkan ganja ke Dodi di Medan. Polisi kemudian memerintahkan Putra untuk menghubungi Dodi dan menanyakan posisinya. 

"Setelah berkomunikasi, terdakwa mengarahkan mereka untuk masuk ke dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," kata jaksa. 

Setelah mobil masuk ke dalam kampus sekitar 10 meter, Dodi mendekati mereka, dan petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang seharusnya diterima oleh Dodi. Pada saat itu, polisi menangkap Dodi. 

"Menurut berita acara penimbangan barang bukti pada 31 Mei 2023 dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara, barang bukti yang disita adalah milik Putra, Sabar, dan Dodi dalam bentuk 135 bal lakban cokelat berisi narkotika jenis daun ganja kering, dengan total berat 135.000 gram atau 135 kg," kata jaksa.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network