get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Hingga Juni 2024, 44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:21 WIB
header img
KHingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika.  (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Hingga Juni 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati kepada 44 terdakwa kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, Rabu (10/7).

Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini membeberkan ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).

"Total keseluruhan 44 terdakwa," kata Yos A Tarigan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut