Kasus Penyelundupan 135 Kg Ganja, Mahasiswa di Medan Dituntut Mati 

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Seorang mahasiswa di Medan bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23) dituntut dengan pidana mati. Dia dinilai bersalah sebagai kurir ganja seberat 135 kg saat ditangkap oleh polisi pada 31 Mei 2023. 

Dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tuntutan itu disampaikan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10). 

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," sebut jaksa dikutip Jumat (27/10).

Sidang selanjutnya akan ditunda hingga Kamis, 2 November 2023, dengan agenda berikutnya adalah pembelaan terdakwa atau pledoi. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network