MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku pemerkosaan mahasiswi yang diancam dengan pisau di Deliserdang diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara oleh pihak kepolisian.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku R (24) yang melakukan pemerkosaan terhadap korbannya seorang mahasiswa di kos yang berada di Jalan Padang Golf, Pancur Batu, Deliserdang terancam dengan pasal berlapis mulai pasal pencurian hingga pidana kekerasan seksual.
"Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," katanya, Jumat (20/101/2023).
Kata Fathir, saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan polisi juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Untuk tersangka sudah dalam penahanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dirinya juga pengguna narkotika jenis sabu," ucapnya.
Fathir menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan pemilik kos tempat korban tersebut juga sudah berumah tangga dan memiliki anak.
"Tersangka sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu yang masih umur dua minggu," jelasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait