KARO, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Tanah Karo menangkap pria yang mencuri tas berisi uang jutaan rupiah dari warung kopi di Kabanjahe saat korbannya tengah tidur. Pelaku ditangkap di Desa Bandar Baru, Sibolangit saat dirinya tengah berfoya-foya dengan uang curiannya tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bernama Benhur Brahmana (26) sedang tidur di rumahnya di Jalan Sudirman Kelurahan Gung Letto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo yang sekaligus merupakan kedai kopi. Namun, saat korban bangun sudah tidak melihat tas yang berisi dompet tempat menyimpan uang hasil penjualan.
"Saat korban bangun, korban sudah tidak melihat tasnya yang tergantung di belakang pintu," kata Kapolres, Rabu (18/10/2023).
Saat itu, Kata Kapolres bahwa keponakan korban melihat tas tersebut diambil oleh orang yang sebelumnya minum di kedai mereka yang diketahui bernama Berpain Sagala (39). Atas hal tersebut korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 juta 750 ribu uang hasil penjualan," ucapnya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2023/SPKT/POLRES T. KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Oktober 2023 petugas langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, pelaku berhasil identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.
"Saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti milik korban berupa tas ransel, dompet berisikan Atm serta STNK mobil dan juga Uang Tunai sebanyak Rp262 ribu," terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban dan sudah mempergunakan sebagian uang milik korban untuk berfoya-foya dan selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik sidik lebih lanjut.
"Saat ini pelaku Berpain sudah kita tahan dalam proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait