Beberapa hari sebelumnya, pada 3 Oktober 2023, BBKSDA Sumatera Utara juga memindahkan 5 (lima) individu Orangutan Sumatera, yaitu Undi, Simona, Bintang Pepe, Bakong, dan Baung, ke Pusat Reintroduksi di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, untuk kemudian dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Jantho.
Sebelum pelepasan, kelima Orangutan ini akan mengikuti Program "Forest School" selama 2 pekan di Pusat Reintroduksi. Mereka semua merupakan korban interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di berbagai daerah di Aceh.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan, kegiatan pelepasliaran satwa adalah salah satu upaya untuk melestarikan satwa yang dilindungi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan, terutama dalam konteks pengelolaan kawasan konservasi.
"Namun, pengelolaan kawasan konservasi juga harus mencakup patroli pengamanan, perawatan populasi, dan pemeliharaan habitat sebagai agenda rutin untuk memastikan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati di dalamnya berfungsi secara optimal sesuai dengan mandat pengelolaannya," ungkapnya, Senin (16/10).
Dalam serangkaian kegiatan ini, BBKSDA Sumatera Utara juga melepaskan 1 individu Elang Bondol (Haliastur indus) dan 1 individu Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) pada tanggal 10 Oktober 2023 di Suaka Alam Sei Leidong, Sumatera Utara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait