MEDAN, iNewsMedan.id- Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," ucap Kepala Kejati Sumut, Idianto dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Selasa (10/10/2023).
Konfres ini juga dihadiri oleh Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH, MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH, MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH, MH, Aspidsus Anton Delianto, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH.
Kajati menyebutkan mantan Direktur PT PSU, GZA, dan rekanan FMB telah ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
"Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, akan menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," ungkapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait