Tante yang Menyetrika Ponakannya di Simalungun Terancam dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

Jafar
Tante yang Menyetrika Ponakannya di Simalungun Terancam dengan Hukuman 5 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Wanita berinisal SM (53) di Simalungun, Sumatera Utara yang menyetrika keponakannya berusia lima tahun lantaran kesal karena makan rambutan berserakan diamankan Polres Simalungun. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dihukum lima tahun penjara. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan bahwa efek dari tindakan SM tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"SM juga terancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres, Selasa (10/10/2023).

Ronald menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada Rabu 4 Oktober 2023, saat itu SM sedang berada di rumahnya dan menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kakinya R dengan sapu lidi lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

"Kemudian pada Kamis 5 Oktober 2023, warga mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Simalungun. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung ke rumah SM dan mengamankannya. Sementara R dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif," jelas Ronald.

Kata Kapolres, saat dilakukan pengecekan kesehatan diketahui luka bakar di tubuh R sebesar 30 persen dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes.

"Saat ini korban telah mendapat perawatan secara intensif," terangnya.

Ronald mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap SM, dirinya menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya.

"Perlakuan SM itu sangat fatal terhadap R," ucapnya.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network