Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait