Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu 

Ismail
Polres Labuhanbatu meringkus tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan. 

Kepada para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network