Menurut Minardo, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan malah mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.
"Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang," ucapnya.
Jadi, kata Minardo, seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan klien kita atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.
"Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum," pintanya.
Minardo juga menegaskan jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.
Editor : Chris
Artikel Terkait