Guru Ngaji di Medan Ditangkap karena Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua 

Ismail
Ilustrasi (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

Pelaku juga menggunakan pesan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. 

"Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan TF kepada kedua orang tua korban, yang kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkap Ipda Rostati. 

Akibat perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku sendiri adalah seorang suami dan ayah dari 4 orang anak.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network