MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang guru ngaji berinsial TF (44) di Medan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan setelah melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku beralamat di Jalan Datok Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan penangkapannya berdasarkan laporan orang tua korban.
"Korban merupakan mantan murid ngaji pelaku pada tahun 2019, dan hubungan mereka berlanjut hingga tahun 2022 setelah korban tidak lagi mengaji,"ucap Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing, Jumat (22/9).
Pada saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP.
"Pelaku menggunakan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban dengan janji akan menikahinya sebagai istri kedua," terang Kanit PPA.
Dalam modusnya, pelaku berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur untuk terlibat dalam hubungan suami-istri, yang diduga terjadi lebih dari satu kali.
Pelaku juga menggunakan pesan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban.
"Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan TF kepada kedua orang tua korban, yang kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkap Ipda Rostati.
Akibat perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku sendiri adalah seorang suami dan ayah dari 4 orang anak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait